• Hari ini: December 09, 2024

Oknum Anggota DPRD OKU Timur Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Kasus Pelecehan Terhadap Wanita

09 December, 2024
163

dpcpwrilampungonline.com-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan terhadap wanita asal Medan.

Informasi ini terungkap setelah perempuan yang mengaku bernama Devva Rizki kholisyah, memosting bukti laporannya di akun Instagram miliknya. 

Bukan Cuma di akun IG miliknya, ada beberapa akun IG di Kota Palembang yang turut memposting. Bahkan, dalam salah satu akun IG, palembangtrending.id terpampang foto oknum anggota dewan OKU Timur saat melakukan video call dengan Devva.

Selain memposting dirinya di Polda Sumut sambil menunjukkan bukti Laporan Polisi (LP), dalam akun IG nya, Devva juga memosting baliho AM yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk memastikan permasalahan ini, Kami mencoba mengkonfirmasi oknum dewan AM. Namun, kedua nomor ponsel miliknya sudah tidak ada yang aktif, Sabtu (6/1).

Kemudian, di hari yang sama jurnalis MelindoNews juga mencoba mengkonfirmasi Ketua DPD PAN OKU Timur Rinaldi Mansyur. Namun, sayangnya yang bersangkutan juga tidak merespon panggilan dan tidak membalas pesan WhatsApp.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (8/1/2024), Renaldi berhasil ditemui di kediamannya. Dirinya membenarkan adanya kader PAN OKU Timur yang tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap wanita asal Medan tersebut.

“Iya. Sudah saya panggil dan mintai penjelasan terkait permasalahan itu. Menurut pengakuan AM, peristiwanya tidak seperti itu,” kata Rinaldi.

Dirinya menyebut, jika saat ini tahun politik, sehingga banyak oknum yang diduga lawan politik ingin saling menjatuhkan.

“Ini tahun politik dan dia (AM) nyaleg. Kita tidak tahu motif wanita itu apa,” ujarnya.

Yang jelas, tegas Rinaldi, dirinya telah melakukan pemanggilan. Bahkan, AM juga sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

“Sudah dipanggil pihak Polda Sumut yang melalui Polres OKU Timur. Kata pihak Polres laporan itu tidak cukup unsur pidana. Kemungkinan di (AM) akan menuntut balik,” pungkasnya

Editor : Eko Supriadi

Tag

Komentar