• Hari ini: November 21, 2024

WALHI LAMPUNG KRITIK PEMKOT BANDAR LAMPUNG KARENA GAGAL ATASI BANJIR

21 November, 2024
152

dpcpwrilampung.online_ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung angkat bicara terkait peristiwa banjir yang mengepung Kota Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya pada Sabtu (24/2) kemarin hingga Minggu (25/2) dini hari.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Bandar Lampung ini merupakan salah satu bentuk kegagalan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengatasi persoalan banjir.

“Kita melihat ada dua model kegagalan atau ketidakmampuan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengatasi persoalan ini,” kata Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (25/2).

Dijelaskan Irfan, dua model kegagalan Pemkot Bandar Lampung dalam mengatasi persoalan banjir yang pertama yakni menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mampu meminimalisir intensitas banjir.

Dari catatannya, banjir yang terjadi kali ini di Bandar Lampung merupakan banjir terparah, karena ada 11 titik daerah yang terendam banjir di Bandar Lampung yang memang posisinya berada di dekat sungai.

“Kita lihat hari ini sepanjang 10 tahun ke belakang intensitas banjir secara kuantitas bukan hanya angkanya saja yang bertambah, tetapi secara titiknya bertambah, sehingga memang kita menyimpulkan tidak ada keseriusan oleh Pemkot Bandar Lampung dalam mengatasi persoalan banjir,” jelasnya.

Kemudian kegagalan yang kedua, kata dia,

Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai gagal dalam melakukan upaya mitigasi.

“Ketika terjadi banjir masyarakat kita sangat minim melakukan upaya mitigasi, bahkan untuk posko yang ditetapkan saja agak kesulitan bagi masyarakat yang akan melakukan proses mengungsi atau evakuasi itu didapatkan,” kata dia.

“Karena memang itu tidak ada sistem manajemen mitigasi, maupun sistem peringatan dini yang dibangun oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” sambungnya.

Di sisi lain, selain dua model kegagalan tersebut, Irfan juga menyoroti respons Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam menanggapi banjir yang terjadi.

“Ada pernyataan sesat dari Wali Kota Bandar Lampung, sebagaimana dipublikasikan beberapa media pada hari ini, yaitu dalam rangka respons jangka pendek Pemerintah Kota Bandar Lampung selain memperbaiki tanggul juga akan bagikan beras dan nasi kotak,” ungkapnya.

Menurutnya, bantuan beras dan nasi kotak bukan bagian dari upaya penanggulangan banjir, tapi bentuk respons yang memang sudah menjadi bagian tanggung jawab dari Pemkot Bandar Lampung terhadap korban banjir.

“Ini bukan strategi jangka pendek, pernyataan ini cukup keliru yang dinyatakan oleh seorang wali kota.

Selain itu, secara jangka panjang wali kota menyatakan terkait pembuatan kanal banjir, nah persoalan banjir yang terjadi selama ini bukan persoalan salah satu sektor saja, tetapi ada cukup banyak variabel-variabel yang telah menyebabkan kontribusi banjir ini,” bebernya.

Tak hanya itu, WALHI Lampung juga menyoroti program grebek sungai yang digaungkan oleh Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Program itu memang betul salah satu upaya, tapi itu bukan upaya satu-satunya, karena variabel lainnya bukan hanya soal pendangkalan sungai, tetapi ini juga persoalan hilangnya daerah tangkapan air, hilangnya daerah resapan air, berkurangnya ruang terbuka hijau, alih fungsi lahan, dan sistem drainase yang buruk, termasuk sistem pengelolaan sampah yang sangat buruk di Kota Bandar Lampung juga berkontribusi,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan Pemkot Bandar Lampung dalam mengatasi persoalan banjir bukan hanya sebatas normalisasi sungai melalui program grebek sungai.

“Kemudian, bukan hanya membenarkan tanggul yang ada, tetapi semua persoalan itu selain diidentifikasi harus diselesaikan juga akar persoalannya,” terangnya.

Dia juga berharap agar Pemkot Bandar Lampung lebih memperhatikan tentang lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau di Bandar Lampung.

“Kebijakan Pemkot Bandar Lampung tidak menempatkan persoalan lingkungan hidup dan persoalan bencana sebagai panglima dalam pembangunan, sehingga aktivitas alih fungsi ruang, pembangunan yang tidak berkeadilan ruang itu terus terjadi di Bandar Lampung seperti alih fungsi lahan ruang terbuka hijau, penghilangan daerah resapan air itu masih terus terjadi,” jelasnya.

“Bahkan, kalau kita lihat perda tata ruang RTRW, Perda nomor 4 tahun 2021 sudah Bandar Lampung memang secara ekologis kondisinya parah, di dalam perda itu alokasi untuk ruang terbuka hijau hanya 4,5 persen,” pungkasnya.(*)

Komentar