• Hari ini: July 27, 2024

Polda Lampung dan Dewan Pers Berikan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

27 July, 2024
94

BANDAR LAMPUNG.dpcpwrilampung.online,Polri dan Dewan Pers bekerja sama memberikan perlindungan kemerdekaan pers. Komitmen itu diwujudkan pada acara Sosialisasi Peraturan Dewan Pers, Kerja Sama Dewan Pers dan Polri kepada jajaran Polda Lampung sebagai langkah mendukung penuh kemerdekaan pers, di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023).Acara ini dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Brigjen Pol Iwan Kurniawan Karo Wasidik Bareskrim Polri, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi, Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Asep Setiawan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan DewanPers, Tadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Kemudian, para pejabat utama Polda Lampung, para Kasat Reskrim dan para Kasat Narkoba Polres jajaran.

Dalam sambutannya Kapolda Lampung berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi dalam mencerna isi pemberitaan media. Menurut Kapolda literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik. 

“Dalam kerja sama yang  berlangsung diawali dengan penandatangan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana undang-undang. Dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahun diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ucap Kapolda Lampung. 

Kapolda Lampung juga berharap Polri dan Dewan Pers dapat berkolaborasi  meningkatkan sumber daya manusia tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap wartawan, baik dalam bentuk pelatihan, seminar maupun diskusi sesuai kebutuhan. Sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

Kapolda Lampung juga menegaskan bahwa antara Polri dan pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional. Agar dapat meminimalisir pelanggaran san  tindakan yang berujung pidana. 

“Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat dan penyebaran informasi sesuai kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai fakta,” ucap Kapolda. (***)

Editor EKO SUPRIADI

Tag

Komentar